Pages

Senin, 25 November 2013

RAMBU-RAMBU LALU LINTAS




A. PENGERTIAN
Merupakan salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang,
huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan
peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.
Agar rambu dapat terlihat baik siang, malam atau pada waktu hujan maka bahan harus
terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya).

B. TUJUAN
Sebagai alat untuk mengendalikan lalu lintas, khususnya untuk meningkatkan keamanan
dan kelancaran pada sistem jalan, maka rambu lalu lintas dipasang agar dapat
menyampaikan informasi ( perintah, larangan, peringatan, dan petunjuk ) kepada pemakai
jalan serta dapat mempengaruhi pengguna jalan.

C. JENIS
Tiga jenis informasi yang digunakan yaitu:
1. Yang bersifat perintah dan larangan yang harus dipatuhi;
2. Peringatan terhadap suatu bahaya;
3. Petunjuk, berupa arah, identifikasi tempat, dan fasilitas-fasilitas.

D. PERSYARATAN
Agar suatu rambu/marka menjadi efektif,maka harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1. Memenuhi suatu kebutuhan tertentu;
2. Dapat terlihat dengan jelas;
3. Memaksakan perhatian;
4. Menyampaikan suatu maksud dengan jelas dan sederhana;
5. Perintahnya dihormati dan dipatuhi penuh oleh para pemakai jalan;
6. Memberikan waktu yang cukup untuk menanggapinya.

E. FUNGSI, BENTUK, SERTA WARNA RAMBU

1. Fungsi
a. Rambu Peringatan :
Memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya. ditempatkan
sekurang – kurangnya 50 meter sebelum tempat bahaya,
b. Rambu Larangan :
Digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai
jalan. Ditempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan dimulai,
c. Rambu Perintah :
Digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan
yang ditempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban dimulai,
d. Rambu Petunjuk :
Digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota,
tempat, pengaturan serta fasilitas tertentu bagi pemakai jalan, yang ditempatkan
sedemikian rupa sehingga mempunyai daya guna sebesar – besarnya dengan
memperhatikan keadaan jalan dan kondisi lalu lintas.


2. Bentuk dan Warna
Bentuk dan warna digunakan untuk membedakan antara kategori – kategori rambu
yang berbeda, yang dapat :
1.      Meningkatkan kemudahan pengamatan bagi pengemudi,
2.      Membuat pengemudi dapat lebih cepat bereaksi,
3.      Menciptakan reaksi – reaksi standar terhadap situasi – situasi standar
Secara khusus, bentuk dan warna yang digunakan pada perambuan lalu lintas
adalah sebagai berikut :

Warna
Merah atau putih menunjukkan larangan ( Regulatory Sign ),
Kuning menunjukkan peringatan ( Warning Sign ),
Biru menunjukkan perintah ( Regulatory Sign ),
Hijau atau Biru menunjukkan petunjuk ( Guide Sign ).

Bentuk
Bulat menunjukkan larangan,
Segiempat pada sumbu diagonal menunjukkan peringatan, bahaya dan
petunjuk.

3. Contoh-Contoh Rambu Lalu Lintas
a) Rambu Peringatan ( Warning Sign ), warna dasar rambu kuning dengan
lambang atau tulisan berwarna hitam.



b) Rambu Larangan ( Regulatory Sign ), warna dasar rambu merah atau putih
dengan lambang atau tulisan berwarna putih/merah/hitam.




c) Rambu Perintah ( Regulatory Sign ), warna dasar rambu biru dengan lambang
atau tulisan berwarna putih dan merah untuk garis serong.



d) Rambu Petunjuk ( Guide Sign ), warna dasar rambu biru atau hijau dengan
lambang atau tulisan berwarna putih atau hitam.


Senin, 18 November 2013

Mengatur lalu lintas dengan APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu – lintas )



Diatur dalam surat keputusan MENHUB Nomor 62 Tahun 93 yaitu :
1.      Dengan APIL 3 Warna ( Merah, Kuning, Hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor ( traffic light )
2.      Dengan APIL 2 warna ( merah, hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Penggunaan APIL 2 Warna pada tempat – tempat penyeberangan dan harus dilengkapi oleh isyarat suara serta memiliki symbol (bentuk orang berdiri / berjalan)
3.      Dengan APIL 2 warna ( merah , kuning ) digunakan untuk memberi peringatan bahaya, yang mengisyaratkan pengemudi harus berhati – hati apabila menyala lampu kuning dan berhenti apabila menyala warna merah. APIL tersebut dipasang pada persilangan jalan kereta Api.

Isyarat Lalu-lintas dengan menggunakan gerakan tangan ada 12 gerakan

A.  5 Gerakan STOP ( Isyarat peluit = 1 kali panjang)
1.      Stop Semua Jurusan = Memberhentikan kendaraan yang datang dari semua jurusan, depan, belakang, kanan dan kiri
2.      Stop Arah Tertentu = Memberhentikan kendaraan yang ditujukan terhadap kendaraan tertentu.
3.      Stop Depan = Memberhentikan lalu lintas yang datang dari depan.
4.      Stop Belakang = Memberhentikan lalu lintas yang datang dari belakang.
5.      Stop Depan – Stop Belakang = Memberhentikan lalu – lintas yang datang dari depan dan belakang petugas.
B.  3 Gerakan JALAN (Isyarat Peluit = 2 kali pendek)
6.      Jalan Kanan = Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
7.      Jalan Kiri = Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
8.      Jalan kanan – Jalan Kiri = Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan dan kiri petugas.
C.  2 Gerakan PERCEPAT (Isyarat Peluit = 3 kali pendek)
9.      Percepat kanan = Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kanan petugas.
10.  Percepat Kiri = Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
D.  2 Gerakan PERLAMBAT (Isyarat Peluit = 3 kali pendek)
11.  Perlambat Depan = Memperlambat kendaraan yang datang dari arah depan petugas
12.  Perlambat belakang = Memperlambat kendaraan yang datang dari arah belakang petugas