A. PENGERTIAN
Merupakan salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang
memuat lambang,
huruf,
angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan
peringatan,
larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.
Agar
rambu dapat terlihat baik siang, malam atau pada waktu hujan maka bahan harus
terbuat
dari material yang reflektif (memantulkan cahaya).
B.
TUJUAN
Sebagai
alat untuk mengendalikan lalu lintas, khususnya untuk meningkatkan keamanan
dan
kelancaran pada sistem jalan, maka rambu lalu lintas dipasang agar dapat
menyampaikan
informasi ( perintah, larangan, peringatan, dan petunjuk ) kepada pemakai
jalan
serta dapat mempengaruhi pengguna jalan.
C.
JENIS
Tiga
jenis informasi yang digunakan yaitu:
1.
Yang bersifat perintah dan larangan yang harus dipatuhi;
2.
Peringatan terhadap suatu bahaya;
3.
Petunjuk, berupa arah, identifikasi tempat, dan fasilitas-fasilitas.
D.
PERSYARATAN
Agar
suatu rambu/marka menjadi efektif,maka harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1.
Memenuhi suatu kebutuhan tertentu;
2.
Dapat terlihat dengan jelas;
3.
Memaksakan perhatian;
4.
Menyampaikan suatu maksud dengan jelas dan sederhana;
5.
Perintahnya dihormati dan dipatuhi penuh oleh para pemakai jalan;
6.
Memberikan waktu yang cukup untuk menanggapinya.
E.
FUNGSI, BENTUK, SERTA WARNA RAMBU
1.
Fungsi
a. Rambu Peringatan :
Memberi peringatan kemungkinan ada
bahaya atau tempat berbahaya. ditempatkan
sekurang – kurangnya 50 meter sebelum
tempat bahaya,
b. Rambu Larangan :
Digunakan untuk menyatakan perbuatan
yang dilarang dilakukan oleh pemakai
jalan. Ditempatkan sedekat mungkin
dengan titik larangan dimulai,
c. Rambu Perintah :
Digunakan untuk menyatakan perintah yang
wajib dilakukan oleh pemakai jalan
yang ditempatkan sedekat mungkin dengan
titik kewajiban dimulai,
d. Rambu Petunjuk :
Digunakan untuk menyatakan petunjuk
mengenai jurusan, jalan, situasi, kota,
tempat, pengaturan serta fasilitas
tertentu bagi pemakai jalan, yang ditempatkan
sedemikian rupa sehingga mempunyai daya
guna sebesar – besarnya dengan
memperhatikan keadaan jalan dan kondisi
lalu lintas.
2.
Bentuk dan Warna
Bentuk
dan warna digunakan untuk membedakan antara kategori – kategori rambu
yang
berbeda, yang dapat :
1.
Meningkatkan kemudahan pengamatan
bagi pengemudi,
2.
Membuat pengemudi dapat
lebih cepat bereaksi,
3.
Menciptakan reaksi – reaksi
standar terhadap situasi – situasi standar
Secara
khusus, bentuk dan warna yang digunakan pada perambuan lalu lintas
adalah
sebagai berikut :
Warna
Merah
atau putih menunjukkan larangan ( Regulatory Sign ),
Kuning
menunjukkan peringatan ( Warning Sign ),
Biru
menunjukkan perintah ( Regulatory Sign ),
Hijau
atau Biru menunjukkan petunjuk ( Guide Sign ).
Bentuk
Bulat
menunjukkan larangan,
Segiempat
pada sumbu diagonal menunjukkan peringatan, bahaya dan
petunjuk.
3.
Contoh-Contoh Rambu Lalu Lintas
a)
Rambu Peringatan ( Warning Sign ), warna dasar rambu kuning dengan
lambang
atau tulisan berwarna hitam.
b)
Rambu Larangan ( Regulatory Sign ), warna dasar rambu merah atau putih
dengan
lambang atau tulisan berwarna putih/merah/hitam.
c)
Rambu Perintah ( Regulatory Sign ), warna dasar rambu biru dengan lambang
atau
tulisan berwarna putih dan merah untuk garis serong.
d)
Rambu Petunjuk ( Guide Sign ), warna dasar rambu biru atau hijau dengan
lambang
atau tulisan berwarna putih atau hitam.
0 komentar:
Posting Komentar