Diatur dalam
surat keputusan MENHUB Nomor 62 Tahun 93 yaitu :
1.
Dengan APIL 3 Warna ( Merah, Kuning, Hijau ) digunakan untuk
mengatur kendaraan bermotor ( traffic light )
2.
Dengan APIL 2 warna ( merah, hijau ) digunakan untuk mengatur
kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Penggunaan APIL 2 Warna pada tempat –
tempat penyeberangan dan harus dilengkapi oleh isyarat suara serta memiliki
symbol (bentuk orang berdiri / berjalan)
3.
Dengan APIL 2 warna ( merah , kuning ) digunakan untuk memberi
peringatan bahaya, yang mengisyaratkan pengemudi harus berhati – hati apabila
menyala lampu kuning dan berhenti apabila menyala warna merah. APIL tersebut
dipasang pada persilangan jalan kereta Api.
0 komentar:
Posting Komentar